ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN PNS PPPK dari Peraturan Presiden Bisa Fleksibel

- 19 April 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN PNS PPPK terbaru
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN PNS PPPK terbaru /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat aturan terbaru tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah bagi ASN PNS dan PPPK yang diterbitkan oleh Presiden RI, Jokowi. Aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah diperuntukkan bagi ASN PNS dan PPPK baik di pusat maupun di daerah.

Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah bagi ASN PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.

Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 berkaitan dengan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah bagi ASN PNS dan PPPK dikeluarkan pada 12 April 2023.

Baca Juga: BANGGA! Pertama Kalinya Indonesia Ekspor Produk UMKM Bumbu dan Tuna untuk Konsumsi Jamaah Haji ke Arab Saudi

Rilisnya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 untuk ASN PNS dan PPPK terkait hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah mempertimbangkan beberapa hal.

Pertimbangan dikeluarkannya aturan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah adalah untuk menambah produktivitas ASN PNS dan PPPK. Hal ini terkait dengan kepastian hukum mengenai fleksibilitas kerja.

Fleksibilitas kerja untuk ASN PNS dan PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga terdapat penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah.

Pertimbangan lain dirilisnya aturan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah bagi ASN PNS dan PPPK adalah peraturan-peraturan terdahulu yang sudah tidak sesuai terhadap perkembangan hukum sekaligus pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x