Apakah Wajib Melakukan Pembayaran Pajak THR? Temukan Jawabannya di Sini

- 19 April 2023, 22:40 WIB
Ilustrasi pajak THR
Ilustrasi pajak THR /tangkapan layar Twitter @KemnakerRI

BERITASOLORAYA.com - Salah satu hal yang tidak terlupakan saat bulan Ramadan adalah penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebagian besar pekerja di Indonesia akan menerima THR sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, meski terlihat manis di kantong, ternyata THR juga menjadi objek pajak penghasilan atau PPh 21 bagi seseorang yang wajib pajak.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter @KemnakerRI, 19 April bahwa 2023, pemotongan PPh 21 yang dikenakan terhadap THR, gaji, dan bonus yang diterima oleh pekerja berbeda-beda tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jadi, jangan heran jika ada perbedaan jumlah pemotongan PPh 21 yang tertera pada slip gaji setiap bulannya.

Baca Juga: 8 Tips agar Mudik Lebaran Jadi Aman dan Nyaman

Namun, bagi para pekerja yang mendapatkan THR yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka mereka harus siap-siap menerima potongan PPh pasal 21 yang cukup signifikan.

Meskipun begitu, tetaplah bersyukur karena pemotongan PPh ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Jadi, bagi kamu yang menerima THR tahun ini, jangan lupa untuk melakukan penghitungan PPh 21 dengan cermat dan benar agar tidak terkena masalah pajak di kemudian hari.

Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 mengatur secara resmi mengenai pemotongan PPh 21 atas tunjangan hari raya (THR), gaji, dan bonus pekerja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x