BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengimbau bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima Tunjangan Hari Raya dari pihak lain baik dalam bentuk uang maupun hadiah.
Para ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas, termasuk untuk digunakan mudik.
Hal itu diterangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: REKRUTMEN SATU JUTA GURU PPPK Segera Terpenuhi? Simak Kemungkinanya dan Prinsip Pengadaan ASN 2023..
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terdapat beberapa poin yang tertera dalam surat edaran yang diterbitkan pada 14 April 2023 tersebut.
Pertama, dalam upaya pencegahan terhadap tindak korupsi, maka pejabat pembina kepegawaian diminta untuk melarang pejabat maupun pegawai di lingkup instansinya untuk meminta dana atau hadiah sebagai THR yang mengatasnamakan individu maupun instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Sehubungan dengan hal itu, pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi maupun memberikan gratifikasi.