PERHATIAN, Ini Arahan Terbaru Menpan RB untuk ASN Terkait Tunjangan Hari Raya dan Mudik Tahun 2023

- 20 April 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas sedang memberikan arahan kepada ASN terkait THR dan mudik.
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas sedang memberikan arahan kepada ASN terkait THR dan mudik. /Kementerian PANRB

Kedua, seluruh pejabat maupun pegawai di lingkup instansi tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi lainnya.

Apabila pegawai ASN melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditentukan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketiga, terkait dengan protokol dan wisata dalam negeri bahwa pegawai ASN dan keluarganya diharapkan mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk pergi dengan destinasi wisata yang ada di dalam negeri.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Harap-Harap Cemas, 4 Prinsip Menteri PANRB dalam Penyelesaian Honorer Pertimbangkan...

Keempat, pejabat dan pegawai ASN diharuskan untuk tetap mematuhi protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan beserta instansi lainnya.

Kelima, selalu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Keenam, pejabat dan pegawai ASN diwajibkan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkrndara dan selalu menjaga keamanan saat bepergian.

Baca Juga: Kemenag Wajibkan Guru PAI ikuti Pemetaan Kompetensi Online, pada Awal Mei

Perlu diketahui, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 14 April 2023.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah