Benarkah Gaji PNS Naik Pada Tahun 2023 ? Ternyata Begini Besaran Nominal Gajinya, Bikin Ngiler...

- 20 April 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan /stockking/Freepik

Sri Mulyani juga mengatakan kalau APBN 2023 belum ada membahas kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Dear Honorer, 4 Prinsip Ini Digunakan MenpanRB Dalam Mencari Solusi Non ASN, DIjamin Tidak PHK Massal

Pegawai Negeri Sipil tentu berharap kalau pemerintah bisa menaikan gaji mereka pada tahun 2023. Hal ini akan membuat PNS menjadi lebih sejahtera dan juga makmur, ditambah akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.

Berikut ini, rincian besaran gaji PNS tahun 2023 dari golongan 1-4 yang nilai nominalnya sangat besar sekali:


1. PNS Golongan I

 

 

Baca Juga: HORE, PNS Dapat Rezeki Nomplok, Gaji ke 13 Siap Cair Dalam Waktu Cepat, Catat Jadwal Resminya...

- PNS golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- PNS golongan IB: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900
- PNS golongan IC: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500

Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...
- PNS golongan ID: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500


2. PNS Golongan II

 



- PNS golongan IIA: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- PNS golongan IIB: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah