Sri Mulyani juga mengatakan kalau APBN 2023 belum ada membahas kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Dear Honorer, 4 Prinsip Ini Digunakan MenpanRB Dalam Mencari Solusi Non ASN, DIjamin Tidak PHK Massal
Pegawai Negeri Sipil tentu berharap kalau pemerintah bisa menaikan gaji mereka pada tahun 2023. Hal ini akan membuat PNS menjadi lebih sejahtera dan juga makmur, ditambah akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.
Berikut ini, rincian besaran gaji PNS tahun 2023 dari golongan 1-4 yang nilai nominalnya sangat besar sekali:
1. PNS Golongan I
Baca Juga: HORE, PNS Dapat Rezeki Nomplok, Gaji ke 13 Siap Cair Dalam Waktu Cepat, Catat Jadwal Resminya...
- PNS golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- PNS golongan IB: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900
- PNS golongan IC: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500
Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...
- PNS golongan ID: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
2. PNS Golongan II
- PNS golongan IIA: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- PNS golongan IIB: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300