Benarkah Gaji PNS Naik Pada Tahun 2023 ? Ternyata Begini Besaran Nominal Gajinya, Bikin Ngiler...

- 20 April 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan /stockking/Freepik

 

 

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 banyak sekali kabar yang beredar bagi PNS dari dana pensiun yang menggunakan skema fully funded sampai isu kenaikan gaji PNS oleh pemerintah.

 

Tentu, PNS bertanya-tanya apakah kabar kenaikan gaji tersebut benar-benar terjadi pada tahun 2023 atau hanya sekedar rumor belaka saja.

Terakhir kali gaji PNS naik terjadi di tahun 2019 dan belum ada informasi kenaikan gaji kembali dalam waktu empat tahun ini.

Baca Juga: SELAMAT, Honorer Naik Jabatan Menjadi PPPK 2023, MenpanRB Gunakan 4 Prinsip yang Untungkan non ASN...

Isu kenaikan gaji PNS ini memang bukan hanya sekedar rumor belaka, mengingat naiknya APBN 2023 dan UMP yang membuat isu kalau gaji PNS juga akan naik pada tahun ini.

Kenaikan gaji PNS memang menjadi hak dan kewenangan dari Presiden Jokowi, sehingga harus menunggu kabar langsung dari Jokowi untuk kabar kenaikan gaji PNS.

Sri Mulyani juga mengatakan kalau APBN 2023 belum ada membahas kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Dear Honorer, 4 Prinsip Ini Digunakan MenpanRB Dalam Mencari Solusi Non ASN, DIjamin Tidak PHK Massal

Pegawai Negeri Sipil tentu berharap kalau pemerintah bisa menaikan gaji mereka pada tahun 2023. Hal ini akan membuat PNS menjadi lebih sejahtera dan juga makmur, ditambah akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.

Berikut ini, rincian besaran gaji PNS tahun 2023 dari golongan 1-4 yang nilai nominalnya sangat besar sekali:


1. PNS Golongan I

 

 

Baca Juga: HORE, PNS Dapat Rezeki Nomplok, Gaji ke 13 Siap Cair Dalam Waktu Cepat, Catat Jadwal Resminya...

- PNS golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- PNS golongan IB: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900
- PNS golongan IC: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500

Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...
- PNS golongan ID: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500


2. PNS Golongan II

 



- PNS golongan IIA: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- PNS golongan IIB: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300

Baca Juga: J-HOPE BTS Resmi Menjalani Wajib Militer Korea Selatan, ARMY Siap Tunggu Sampai Tahun 2025...
- PNS golongan IIC: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- PNS golongan IID: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000



3. PNS Golongan III

 Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Resmi Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023



- PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400

Baca Juga: Alhamdulillah, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Nominal Tunjangan yang Akan Diterima...
- PNS golongan IIID: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000

 

4. PNS Golongan IV

 



- PNS golongan IVA: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- PNS golongan IVB: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan...
- PNS golongan IVC: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
- PNS golongan IVD: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- PNS golongan IVE: Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200

Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...


Demikian informasi soal daftar gaji PNS tahun 2023 dan belum ada informasi terkini dari pemerintah soal kenaikan gaji PNS. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah