Kabar baiknya, pegawai ASN yang bekerja melebihi jam yang ditentukan bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan, berikut bunyi peraturan di atas, “Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi”.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, bagi unit kerja yang dikecualikan untuk hari kerja dan jam kerja ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi seteleh mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Tak hanya itu, pegawai ASN yang dimaksud juga dapat melaksanakan tugas dinas secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun tempat.
Perlu diketahui, Perpres ini tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri, pegawai ASN yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri, serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.***