ASN Dapat KADO dari PRESIDEN Jokowi Berupa Jam dan Hari Kerja Terbaru, Bikin Tambah Semangat Bekerja

- 14 April 2023, 15:17 WIB
Ilsutrasi Presiden Jokowi jelaskan soal jam kerja baru untuk ASN
Ilsutrasi Presiden Jokowi jelaskan soal jam kerja baru untuk ASN /Instagram @jokowi/

BERITASOLORAYA.com Pegawai ASN mendapat kabar baik lagi dari Presiden Jokowi. Selain THR dan gaji ke-13 yang sudah pencairan, kini pegawai ASN juga dianugerahi peraturan terbaru terkait hari dan jam kerja di instansi pemerintah. Hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah bagi pegawai ASN telah diperbaharui oleh Presiden Jokowi dengan menetapkan peraturan baru.

Presiden Jokowi menghadiahkan peraturan terbaru yang akan membuat ASN sumringah, ditambah lagi bagi para ASN yang baru saja diangkat tahun ini dan langsung mendapat penyesuaian jam serta hari kerja yang baru.

Jokowi telah menetapkan, ketentuan terkait penyesuaian jam dan hari kerja yang baru ini akan berlaku bagi ASN yang ada di lingkup instansi pusat maupun instansi daerah.

Baca Juga: WOW, Nominal THR PNS Golongan 4d Ternyata Segini, Cek Besaran Golonganmu Sekarang Juga

Untuk hari kerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, akan berlaku sebanyak lima hari dalam seminggu. Oleh karena itu, hari kerja bagi ASN di instansi pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk jam kerja pada instansi pemerintah dan jam kerja pegawai yang berlaku dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, yakni selama 37 jam 30 menit dalam seminggu dan ini belum termasuk jam istirahat.

Sebelumnya juga telah disampaikan bahwa ASN mendapat penyesuaian jadwal kerja termasuk hari dan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkup instansi pemerintah dengan lama waktu 32 jam 30 menit dalam seminggu yang berlaku pada bulan Ramadan.

Untuk jam kerja yang berlaku pada hari biasa yaitu akan dimulai pada jam 07.30 pagi pada zona waktu daerah ASN masing-masing.

Baca Juga: Selain Varietas Biji, Rasa Pahit Kopi Bergantung pada Beberapa Hal Ini. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Namun, saat zona Ramadan jam kerja mundur setengah jam menjadi 08.00 menurut zona waktu di daerah instansi pemerintah masing-masing ASN.

Jam istirahat bagi ASN yang diatur dalam Perpres ini juga sudah dicantumkan dengan detail. Jam istirahat pegawai ASN disediakan selama 90 menit di hari Jumat, sedengkan di hari selain Jumat, jam istirahat ASN ditetapkan selama 60 menit.

Berbeda halnya dengan jam istirahat di bulan biasanya, pada momen bulan Ramadan jam istirahat bagi pegawai ASN di hari Jumat telah ditetapkan selama 60 menit. Sementara di hari selain Jumat, jam istirahat pegawai ASN selama 30 menit saja.

Lalu, membahas rincian hari kerja beserta jam kerja dan jam istirahat di instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat PPK atau pimpinan instansi pemerintah dari seorang pegawai ASN.

Baca Juga: Pemain Persebaya Surabaya Kena Sanksi Karena Unggahan Videonya Bikin Bonek Naik Pitam

Pasal 6 dari Perpres ini pun menjelaskan bahwa rincian hari kerja maupun jam kerja pegawai AS bisa diubah dalam hal ada kebijakan dari presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama bersifat nasional, pun kebijakan yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x