RESMI BERUBAH, Ini Aturan Baru Terkait Hari dan Jam Kerja ASN yang Kini Lebih Fleksibel

- 20 April 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /SMK MU Cirebon

 

BERITASOLORAYA.com – Kini, para Aparatur Sipil Negara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di instansi pusat maupun daerah bisa lebih fleksibel dalam bekerja.

Pasalnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: FIX, Peserta PPPK Guru 2022 Berstatus TP Tidak Perlu Mengikuti Tes, Poinnya Ada pada Kebutuhan Pemda

Sehubungan dengan peraturan tersebut, hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam seminggu meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara itu, untuk jam kerja di instansi pemerintah diawali pada pukul 07.30 zona waktu setempat dengan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit selama seminggu tanpa dihitung jam istirahat.

Namun, selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat dengan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Masih Anget, Usai Perpisahan dengan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Sampaikan Ini untuk sang Mantan Pelatih

Kabar baiknya, pegawai ASN yang bekerja melebihi jam yang ditentukan bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan, berikut bunyi peraturan di atas, “Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi”.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer di Daerah Ini Terima Dana Insentif dari Pemerintah Daerah, Berikut Rinciannya

Berkaitan dengan hal itu, bagi unit kerja yang dikecualikan untuk hari kerja dan jam kerja ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi seteleh mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Tak hanya itu, pegawai ASN yang dimaksud juga dapat melaksanakan tugas dinas secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun tempat.

Perlu diketahui, Perpres ini tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri, pegawai ASN yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri, serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah