Presiden JOKOWI Tetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN Menjadi Semakin Fleksibel, tapi Dikecualikan bagi…

- 14 April 2023, 19:50 WIB
Hari dan jam kerja ASN berubah
Hari dan jam kerja ASN berubah /Dok. Pikiran Rakyat

 

BERITASOLORAYA.com - Pegawai ASN telah resmi memiliki waktu kerja selama lima kali dalam seminggu berdasarkan ketentuan dalam Perpres No. 21 Tahun 2023. Jam kerja untuk pegawai ASN juga ditetapkan selama 37 jam 30 menit sehari, sedangkan pada bulan Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan selama 32 jam 30 menit.

Melihat pemangkasan jam kerja ASN saat bulan Ramadan, jam istirahat di bulan Ramadan pegawai ASN juga lebih pendek daripada bulan-bulan biasanya.

Jam istirahat bagi ASN di luar bulan Ramadan selama 90 menit di hari Jumat dan 60 menit untuk hari selain hari Jumat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di 271 Daerah Ini Full Senyum, Dipastikan Lulus PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah

Sementara jam istirahat bagi ASN pada bulan Ramadan, jam istirahatnya selama 60 menit di hari Jumat dan saat bulan Ramadan selama 30 menit.

Dalam hal pegawai ASN masih bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, maka kelebihan jam kerja tersebut akan dipertimbangkan sebagai poin dalam kinerja pegawai.

Namun, hari kerja dan jam kerja pada instansi pemerintah yang dimaksud, akan dikecualikan bagi para ASN pada unit kerja di instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya ialah memberi pelayanan berupa:

a. Dukungan operasional instansi pemerintah, dan Pelayanan langsung pada masyarakat.

b. Hari kerja dan jam kerja yang diberlakukan di instansi pemerintah akan ditetapkan oleh pejawat PPK atau pimpinan instansi.

Baca Juga: INFO HONORER, Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN, Menpan RB dan DPR RI Beri Keterangan Usai Rapat Kerja

Perpres ini mengungkap bahwa pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasannya dengan fleksibel. Arti dari fleksibel ini adalah, fleksibel secara waktu dinas dan lokasi kedinasan.

PPK menetapkan jenis pekerjaan hingga pegawai ASN di lingkup instansi yang bisa mengimplementasikan makna fleksibel secara lokasi maupun waktu.

Ketentuan selanjutnya yaitu mengenai pelaksanaan tugas kedinasan sebagai pegawai ASN secara fleksibel. Termasuk pula kriteria jenis pekerjaan yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Sebagaimana pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya pada jam kerja yang telah disebutkan di atas dalam seminggu penuh, tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja yang sudah ditetapkan dalam Perpres ini.

Baca Juga: IDUL FITRI MAKIN ANGGUN, Inilah 6 Rekomendasi Warna Hijab yang Bisa Wajah Terlihat Makin Cerah di Hari Raya

Hari kerja dan jam kerja dalam Perpres ini dikecualikan juga bagi ASN yang berstatus:
TNI dan prajurit TNI hingga

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x