BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan tersebut telah resmi mulai berlaku bagi PNS dan PPPK yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.
Baca Juga: SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya
Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut, Presiden Jokowi berharap PNS dan PPPK dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa hari kerja bagi PNS dan PPPK di instansi pemerintah yaitu sebanyak lima hari dalam satu minggu.
Hari kerja PNS dan PPPK yaitu pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.
Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?