HORE, Hari dan Jam Kerja PNS PPPK Sudah Rilis Aturan Baru, Ada Pengurangan? Simak Aturannya Disini

- 18 April 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah
Ilustrasi Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah / Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan tersebut telah resmi mulai berlaku bagi PNS dan PPPK yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.

Baca Juga: SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya

Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut, Presiden Jokowi berharap PNS dan PPPK dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa hari kerja bagi PNS dan PPPK di instansi pemerintah yaitu sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Hari kerja PNS dan PPPK yaitu pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x