BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan regulasi pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan yang sebentar lagi cair.
Peraturan pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Melalui Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan mulai diberikan pada Juni 2023 mendatang.
Artinya, setelah Lebaran 2023, PNS dan pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 dari pemerintah dengan nominal yang fantastis tentunya.