HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

- 23 April 2023, 17:09 WIB
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan regulasi pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan yang sebentar lagi cair.

Peraturan pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Setelah Lebaran 2023 Habis? Tenang Masih Ada Gaji Ke-13, Ini Besaran dan Waktu Cairnya

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Melalui Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan mulai diberikan pada Juni 2023 mendatang.

Artinya, setelah Lebaran 2023, PNS dan pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 dari pemerintah dengan nominal yang fantastis tentunya.

Baca Juga: Benamkan Sheffield United dengan Skor 3-0, Manchester City Memastikan Diri Lolos ke Final FA Cup 2022-2023

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x