HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

- 23 April 2023, 17:09 WIB
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapat Uang Lagi Setelah Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani: Cair Mulai Pada

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk nominal Gaji ke-13, contohnya yaitu PNS golongan 3d maka akan diberikan Gaji ke-13 sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000 (gaji pokok) serta ditambah dengan beberapa tunjangan yang melekat sesuai pada komponen di atas.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah