HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

- 23 April 2023, 17:09 WIB
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

Terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terdiri dari beberapa komponen di dalamnya.

Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Pusat

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Daerah

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Komponen Gaji ke-13 pensiunan PNS

  1. pensiun pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan; dan
  4. tambahan penghasilan.

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Bagi PNS, besaran Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan juga dengan jenis golongannya.

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah