Terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terdiri dari beberapa komponen di dalamnya.
Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Pusat
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Daerah
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Komponen Gaji ke-13 pensiunan PNS
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…
Bagi PNS, besaran Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan juga dengan jenis golongannya.
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500