Jika peserta PPPK tenaga teknis tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, tetapi hanya memenuhi passing grade dan keberatan dengan hasil yang ditetapkan panitia, maka peserta tersebut bisa mengajukan sanggahan.
Peserta yang keberatan bisa mengajukan sanggahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023, lewat akun SSCASN masing-masing peserta di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Melewati periode masa sanggah, pengumuman hasil sanggahan yang diajukan oleh peserta PPPK tenaga teknis akan jatuh pada tanggal 11 hingga 13 Mei 2023.
Sementara untuk peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dan sudah dinyatakan lulus dengan keterangan P/L wajib melakukan:
a. Mengisi data peserta PPPK tenaga teknis pada link https://bit.ly/Peserta_lulus_PPPK_KKP_2022/ yang dijadwalkan sejak tanggal 20 April sampai 13 Mei 2023.
b. Mengumpulkan berkas dengan cara mengunggahnya dalam bentuk softfile mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 di link sscasn.bkn.go.id dan juga https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP dengan ketentuan dokumen seperti:
- Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan background berwarna merah.
- Scan ijazah yang digunakan dalam melamar jabatan PPPK tenaga teknis yang dituju.
- Scan DRH yang sudah diisi melalui SSCASN, sudah ditandatangani plus dibubuhi materai.
- Scan SKCK asli dan resmi yang mana harus diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.
- Scan SK sehat jasmani dan rohani dari dokter dengan status kepegawaian PNS, atau dokter non-PNS yang bertugas di unit kesehatan pemerintah.
- SK tidak mengonsumsi NAPZA, termasuk psikotropikan, precusor, dan zat adiktif lainnya.
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan sudah dibubuhi materai.
Kemudian, jika dokumen sudah terkumpul utuh, maka bisa langsung diunggah menggunakan tautan https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP, dengan rincian juga tambahan dokumen berikut:
a. Semua berkas yang disebutkan di atas.
b. Scan surat lamaran saat melamar dengan peserta yang wajib menandatangani surat lamaran tersebut.
c. Scan surat rekomendasi bahwa peserta PPPK tenaga teknis tersebut sudah berpengalaman dalam pekerjaan tersebut.