CUMA SAMPAI 13 MEI, Peserta PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Ini Diminta Secepatnya Serahkan Berkas

- 23 April 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Teknis
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Teknis /Instagram @cpnsid/

Jika peserta PPPK tenaga teknis tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, tetapi hanya memenuhi passing grade dan keberatan dengan hasil yang ditetapkan panitia, maka peserta tersebut bisa mengajukan sanggahan.

Peserta yang keberatan bisa mengajukan sanggahan pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2023, lewat akun SSCASN masing-masing peserta di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Melewati periode masa sanggah, pengumuman hasil sanggahan yang diajukan oleh peserta PPPK tenaga teknis akan jatuh pada tanggal 11 hingga 13 Mei 2023.

Sementara untuk peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dan sudah dinyatakan lulus dengan keterangan P/L wajib melakukan:

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

a. Mengisi data peserta PPPK tenaga teknis pada link https://bit.ly/Peserta_lulus_PPPK_KKP_2022/ yang dijadwalkan sejak tanggal 20 April sampai 13 Mei 2023.

b. Mengumpulkan berkas dengan cara mengunggahnya dalam bentuk softfile mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 di link sscasn.bkn.go.id dan juga https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP dengan ketentuan dokumen seperti:

- Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan background berwarna merah.

- Scan ijazah yang digunakan dalam melamar jabatan PPPK tenaga teknis yang dituju.

Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Setelah Lebaran 2023 Habis? Tenang Masih Ada Gaji Ke-13, Ini Besaran dan Waktu Cairnya

- Scan DRH yang sudah diisi melalui SSCASN, sudah ditandatangani plus dibubuhi materai.

- Scan SKCK asli dan resmi yang mana harus diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia.

- Scan SK sehat jasmani dan rohani dari dokter dengan status kepegawaian PNS, atau dokter non-PNS yang bertugas di unit kesehatan pemerintah.

- SK tidak mengonsumsi NAPZA, termasuk psikotropikan, precusor, dan zat adiktif lainnya.

- Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan sudah dibubuhi materai.

Baca Juga: Benamkan Sheffield United dengan Skor 3-0, Manchester City Memastikan Diri Lolos ke Final FA Cup 2022-2023

Kemudian, jika dokumen sudah terkumpul utuh, maka bisa langsung diunggah menggunakan tautan https://bit.ly/PPPKTEKNISKKP, dengan rincian juga tambahan dokumen berikut:

a. Semua berkas yang disebutkan di atas.

b. Scan surat lamaran saat melamar dengan peserta yang wajib menandatangani surat lamaran tersebut.

c. Scan surat rekomendasi bahwa peserta PPPK tenaga teknis tersebut sudah berpengalaman dalam pekerjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah