Presiden menambahkan, ketentuan adanya penundaan balik tersebut berlaku bagi ASN, anggota TNI dan Polri, dan pegawai BUMN ataupun pegawai swasta.
Sementara untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah pusat memberikan kewenangan bagi instansi atau perusahaan masing-masing.
Presiden Jokowi tidak lupa mengapresiasikan kerja sama yang baik, yang telah dilakukan berbagai pihak yang berkaitan dengan lancarnya arus mudik saat menjelang Idul Fitri 1444 H kemarin.
“Sehingga puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” tutur Presiden Jokowi.***