SAH! Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Resmi Diterbitkan, Inilah Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN

- 24 April 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah
Ilustrasi hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah /Dian Sulistiono/

BERITASOLORAYA.com - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Republik Indonesia, dimana Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, telah menerbitkan aturan tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Umumnya, hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berbeda-beda, tergantung pada instansi pemerintah tempat seseorang bekerja.

Begitu pula dengan ASN, hari kerja dan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berbeda-beda juga.

Baca Juga: Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya

Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Lantas, apa isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja para ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” terang penjelasan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x