MULAI 26 APRIL PNS Masuk Kerja Hanya 5 Hari, Ditambah Jam Istirahat dan 37 Jam Kerja

- 24 April 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS
Ilustrasi jam kerja PNS /Instagram/@bkngoidofficial/
 
 
BERITASOLORAYA.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja dan juga jam istirahat bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), baik PNS maupun PPPK. Diketahui bahwa ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK akan mulai bekerja kembali tanggal 26 April tahun 2023.
 

 
Pada saat itulah lima hari kerja dan jumlah jam kerja serta aturan istirahat diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam juknis terbaru.

Aturan lima hari kerja jam kerja dan waktu istirahat bagi ASN baik PPPK maupun PNS ditujukan guna meningkatkan produktivitas kinerja pegawai.
 
 
Apabila kinerja ASN PPPK maupun PNS meningkat dalam produktivitas kinerja, maka kualitas kepastian hukum dan pelayanan publik kinerja ASN diharapkan meningkat juga.

Ketentuan hari dan kerja bagi ASN pada tanggal 26 April tahun 2023 bagi ASN PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

1. Hari kerja ASN PPPK dan PNS menjadi lima hari yaitu pada hari Senin hingga Jumat. Saat ini, instansi yang masih memberlakukan enam hari kerja, diminta untuk menyesuaikan hal tersebut.

Ketentuan lima hari kerja sesuai yang diatur dalam Perpres. Aturan berlaku ketika Perpres diundangkan dan maksimal dilaksanakan satu tahun semenjak Peraturan diundangkan tanggal 12 April 2023.
 
Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Artinya pemberlakuan hari dan jam kerja ASN, bisa dimulai pada tanggal 26 April tahun 2023.

2. Jam kerja ASN berdasarkan juknis baru yaitu 37 jam, 30 menit setiap seminggu dan tidak termasuk jam istirahat.

3. Hari kerja, jam kerja dan jam istirahat ASN, ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

4. Hari dan jam kerja ASN dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah, yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional. Lalu, untuk instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
 
Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

5. ASN yang bekerja menjalankan tugas kedinasan, dapat bekerja secara fleksibel, berdasarkan lokasi dan/atau secara waktu.

Kerja ASN bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab atas hal itu.

Diketahui bahwa hari kerja dan jam kerja yang diajukan unit kerja pada instansi pemerintah, secara tertulis dan diterbitkan oleh menteri terkait sebelum peraturan diberlakukan, maka masih tetap berlaku. Hal itu sepanjang peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x