SAH, Mulai 26 April PNS Dapat Hari Kerja dan Jam Kerja Terbaru, Masuk Pukul 07.30, Kecuali...

- 24 April 2023, 05:00 WIB
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat /Ririn NF/"PR"/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini telah mempunyai aturan hari kerja dan jam kerja terbaru yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden joko Widodo.

Aturan perihal hari kerja dan jam kerja terbaru bagi PNS dijelaskan pada Perpres Nomor 21 tahun 2023.

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 terkait aturan hari kerja dan jam kerja PNS berlaku bagi instansi pusat juga daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usai Sholat Ied di Masjid Raya Al Jabbar: Saya Pamit, Ini Mungkin Lebaran Terakhir Bersama

Jika merujuk pada tanggal ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan yakni sejak 12 April 2023, maka pasca cuti bersama Idul Fitri, di hari kerja yang dimulai 26 April mendatang, PNS sudah bisa mulai masuk dengan jam kerja pukul 07.30 zona waktu setempat.

Hal ini berlaku sebab, pada 26 April 2023 nanti, sudah bukan lagi bulan Ramadhan. Sehingga ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS untuk diluar bulan Ramadhan pun sudah mulai berlaku.

Lebih jelasnya di Perpres Nomor 21 tahun 2023, pada pasal 4 ayat (3), berbunyi : 

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x