BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini telah mempunyai aturan hari kerja dan jam kerja terbaru yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden joko Widodo.
Aturan perihal hari kerja dan jam kerja terbaru bagi PNS dijelaskan pada Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 terkait aturan hari kerja dan jam kerja PNS berlaku bagi instansi pusat juga daerah.
Jika merujuk pada tanggal ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan yakni sejak 12 April 2023, maka pasca cuti bersama Idul Fitri, di hari kerja yang dimulai 26 April mendatang, PNS sudah bisa mulai masuk dengan jam kerja pukul 07.30 zona waktu setempat.
Hal ini berlaku sebab, pada 26 April 2023 nanti, sudah bukan lagi bulan Ramadhan. Sehingga ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS untuk diluar bulan Ramadhan pun sudah mulai berlaku.
Lebih jelasnya di Perpres Nomor 21 tahun 2023, pada pasal 4 ayat (3), berbunyi :