Hari Kerja PNS Kini Gak Sampai Sabtu, Jam Kerja Masuk Pukul 07.30, Istirahatnya Panjang. Berlaku Untuk Semua?

- 24 April 2023, 22:47 WIB
 Ilustrasi. Informasi terbaru kali ini datang untuk PNS yang berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja tahun 2023 yang wajib diketahui oleh PNS
Ilustrasi. Informasi terbaru kali ini datang untuk PNS yang berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja tahun 2023 yang wajib diketahui oleh PNS /Dokumen Pemkot Serang/

BERITASOLORAYA.com – Sebentar lagi cuti bersama Idul Fitri 2023 akan berkahir. Seluruh ASN termasuk PNS kini harus sudah bersiap untuk bekerja kembali di instansinya masing-masing.

Sebagaimana diketahui bahwa cuti bersama Idul Fitri 2023 akan berakhir pada 25 April 2023. Itu artinya, pada tanggal 26 April 2023, ASN termasuk PNS akan kembali menjalankan amanahnya dalam bekerja.

Informasi terbaru kali ini datang untuk PNS yang berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja tahun 2023 yang wajib diketahui oleh PNS sebagai ASN.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Bila Tak Mendesak, Tunda Dulu ke Jakarta dan Kami Beri Diskon

Kaitan dengan hari kerja dan jam kerja bagi PNS, terdapat perubahan terbaru sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 3, dijelaskan bahwa bagi PNS yang bekerja di Instansi Pemerintah kini mendapatkan lima hari kerja saja dalam satu minggunya.

Dimana lima hari kerja yang dimaksud, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Dalam Perpres tersebut, secara tidak langsung diterangkan, bahwa hari kerja PNS tahun 2023 tidak lagi hingga hari Sabtu.

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x