BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi ASN termasuk PNS dan PPPK melalui aturan baru dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN termasuk PNS.
Berdasarkan Perpres tersebut, PNS hanya bekerja selama lima hari kerja saja yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.
Perpres tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS, namun hari kerja dan jam kerja bagi PPPK juga mengacu pada Peraturan tersebut.
Menurut pemerintah, dengan adanya aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS dan PPPK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
Presiden Jokowi juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS maupun PPPK untuk meningkatkan kualitas publik.