TERBARU, PNS dan PPPK Kerja Jam 07.30 Mulai 26 April 2023, Jokowi Setuju ASN Hanya 5 Hari Kerja, Kecuali…

- 23 April 2023, 22:56 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK melalui aturan baru dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Presiden Jokowi telah menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK melalui aturan baru dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 /Tangkap layar jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi ASN termasuk PNS dan PPPK melalui aturan baru dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN termasuk PNS.

Berdasarkan Perpres tersebut, PNS hanya bekerja selama lima hari kerja saja yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usai Sholat Ied di Masjid Raya Al Jabbar: Saya Pamit, Ini Mungkin Lebaran Terakhir Bersama

Perpres tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS, namun hari kerja dan jam kerja bagi PPPK juga mengacu pada Peraturan tersebut.

Menurut pemerintah, dengan adanya aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS dan PPPK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN baik di instansi pusat maupun daerah.

Presiden Jokowi juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS maupun PPPK untuk meningkatkan kualitas publik.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x