Ternyata Aturan Jam Kerja ASN PNS 37 Jam 30 Menit dalam Seminggu Tidak Berlaku bagi Instansi Ini

- 25 April 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN
Ilustrasi jam kerja ASN /Freepik/

BERITASOLORAYA.com - Informasi jam kerja untuk PNS terbaru perlu diketahui para Aparatur Sipil Negara atau ASN sebelum cuti Lebaran 2023 berakhir. Sudah sah diputuskan melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja ASN di lingkup Instansi Pemerintah telah resmi disahkan melalui Perpres Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

 

Peraturan hari kerja dan jam kerja ASN baru ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, perlu diketahui perbedaan antara jam kerja pegawai ASN dan jam kerja instansi.

Baca Juga: SIMAK, Kebijakan BKN Soal Meterai Berikut sesuai Surat Pengumuman PPPK Terbaru, Bisa Berakibat Fatal…

Jam kerja pegawai ASN diartikan sebagai rentang waktu yang digunakan bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan.

Sedangkan, jam kerja instansi artinya rentang waktu operasional pelayanan publik bagi Instansi Pemerintah.

Instansi Pemerintah yang masuk dalam ketentuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diantaranya Pemerintah Pusat dan Daerah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x