BERITASOLORAYA.com - Informasi jam kerja untuk PNS terbaru perlu diketahui para Aparatur Sipil Negara atau ASN sebelum cuti Lebaran 2023 berakhir. Sudah sah diputuskan melalui Peraturan Presiden atau Perpres. Aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja ASN di lingkup Instansi Pemerintah telah resmi disahkan melalui Perpres Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan hari kerja dan jam kerja ASN baru ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, perlu diketahui perbedaan antara jam kerja pegawai ASN dan jam kerja instansi.
Jam kerja pegawai ASN diartikan sebagai rentang waktu yang digunakan bagi pegawai ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan.
Sedangkan, jam kerja instansi artinya rentang waktu operasional pelayanan publik bagi Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah yang masuk dalam ketentuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diantaranya Pemerintah Pusat dan Daerah.