Instansi Pemerintah Tak Boleh Adakan Halalbihalal sebelum Tanggal Ini, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan

- 25 April 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi halalbihalal Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi halalbihalal Lebaran Idul Fitri /Tangkapan layar Pexels/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com - Imbauan bagi instansi pemerintah, tidak boleh mengadakan kegiatan halalbihalal sebelum tanggal 2 Mei 2023. Imbauan penundaan kegiatan halalbihalal bagi instansi pemerintah dikeluarkan, menyusul selesainya cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Imbauan agar instansi pemerintah menunda kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional, ditujukan agar ASN fokus dalam tugas melayani masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB mempublikasikan imbauan bagi instansi pemerintah, terkait penundaan kegiatan halalbihalal melalui Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD pada Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh dan Mudah Mengatasi Mata yang Lelah Akibat Komputer atau Gadget. Apa Saja? Yuk Simak...

Imbauan bagi instansi pemerintah itu secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/480/M.KT.01/2023 dan ditandatangani pada 24 April 2023 oleh Mahfud MD selaku Menteri PANRB ad interim.

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tutur Mahfud MD dalam keterangan resminya dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan.

Ia juga menerangkan lebih lanjut, bahwa instansi pemerintah boleh mengadakan halalbilalal setelah 2 Mei 2023.

Sedangkan, pada pekan pertama setelah cuti bersama usai, instansi pemerintah diharapkan untuk fokus langsung menyelenggarakan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x