HORE, Rp56 Miliar Lebih THR PNS dan PPPK Kalteng Telah Cair. Pemprov Ungkap akan Ada Tambahan Ini...

- 10 April 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Para ASN PNS dan PPPK di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) pantas berbahagia karena Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka telah dicairkan.

Dengan adanya THR tersebut, maka PNS dan PPPK di wilayah Kalteng dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang karena telah memiliki dana untuk berbelanja kebutuhan hari raya.

Dengan adanya THR, para PNS dan PPPK di Kalteng juga bisa merencanakan mudik untuk berkumpul dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Kabar pencairan THR bagi PNS dan PPPK Kalteng telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) wilayah tersebut pada Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: PENSIUNAN BAHAGIA, Pembayaran THR oleh TASPEN Disalurkan Paling Cepat Tanggal…

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Nuryakin yang menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tentang teknis pembayaran THR telah dikeluarkan.

“Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke BKAD mulai 10 April 2023,” ucap Nuryakin.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x