Instansi Pemerintah Tak Boleh Adakan Halalbihalal sebelum Tanggal Ini, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan

- 25 April 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi halalbihalal Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi halalbihalal Lebaran Idul Fitri /Tangkapan layar Pexels/mentatdgt

Baca Juga: BESOK PNS MASUK KERJA, Waktu Kerjanya Jadi 37 Jam Tidak Termasuk Istirahat, Ini Ketentuannya

Mahfud MD meminta agar imbauan bagi instansi pemerintah ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN terhadap lingkungan dunia usaha dalam lingkupnya.

“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Mahfud MD memungkas pernyataannya.

Dukungan terhadap imbauan Menteri PANRB ad interim disampaikan Maria Qibtia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah provinsi atau pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan terhadap imbauan dari Mahfud MD, terkait dengan penundaan halalbihalal hingga pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: PEMUTAKHIRAN DATA KEMDIKBUD Tahun 2023, Guru Diminta untuk Segera Lakukan

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan acara halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” tutur Maria Qibtia di Jakarta pada Selasa, 25 April 2023.

Adapun Ia mewanti-wanti agar ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk masuk normal mulai Rabu, 26 April pukul 8.00 WIB.

Namun, Maria Qibtia juga menjelaskan bahwa hal tersebut dikecualikan dari mereka yang sudah mengambil cuti tambahan.

“Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal,” ucap Maria Qibtia mengungkapkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah