“Pada pekan pertama (tanggal 24 - 1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu (2 Mei 2023), baru boleh mulai diadakan.”
Mahfud yang saat itu menjabat sebagai Menpan RB ad interim juga menyatakan bahwa surat resmi yang berkaitan dengan imbauan tersebut akan segera dikirimkan ke seluruh kantor dan instansi.***