BIKIN NGILER, Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Sudah Disahkan Oleh Presiden Jokowi, Berapa Nominalnya?

- 28 April 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan
Ilustrasi. Aturan tentang gaji ketiga belas yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, Nominalnya berbeda tiap golongan /Prokopim Purbalingga/

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pengesahan gaji ketiga belas tahun 2023 untuk para PNS yang segera akan dicairkan. Kabar gembira ini dinantikan oleh para PNS yang telah lama menunggu, setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan adanya pengumuman gaji ketiga belas yang fantastis ini, pastinya para PNS akan sangat berbahagia. Gaji ketiga belas ini akan menjadi suatu hal yang sangat dinantikan setiap tahunnya oleh para PNS, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, telah diresmikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Tunjangan THR dan gaji ketiga belas ini merupakan sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para aparatur negara yang telah memberikan pengabdian kepada negara selama ini. Pemberian gaji ketiga belas ini juga menjadi bentuk penguatan untuk meningkatkan kualitas kinerja para PNS dan aparatur negara lainnya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga: Telah Rilis Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng, Peserta Lulus Memiliki Kode Ini

Diharapkan dengan adanya pemberian gaji ketiga belas ini, para PNS dan aparatur negara dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga, masyarakat akan merasakan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi dari para PNS dan aparatur negara.

Komponen dari gaji ketiga belas yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdiri dari beberapa hal yang tergabung dalam Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Selain 80 persen dari gaji pokok PNS, komponen lainnya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x