Penyelenggaraan KIPP Tahun 2023 berlandaskan pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023. Pedoman tersebut bisa diakses di laman JDIH KemenPANRB pada link berikut: klik di sini.
Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...
Berdasarkan keterangan dari laman resmi KemenPANRB, pengajuan proposal KIPP Tahun 2023 tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, waktu penyelesaian dalam meninjau pengajuan proposal KIPP Tahun 2023 memerlukan 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Permohonan Proposal yang telah diterima petugas loket pelayanan dapat di kroscek kembali keberadaannya/disposisi tergantung dari pimpinan.
- Jika pimpinan tidak sedang dinas ke luar kota maka surat dapat di disposisi dalam jangka waktu 2 hari.
- Apabila sebaliknya, maka surat dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 4 hari.***