BERITASOLORAYA.com – Abdullah Azwar Anas, selaku Menpan-RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengaku tengah menyiapkan peraturan terkait jabatan fungsional dosen. Hal ini ditenggarai oleh ramainya protes dari kalangan dosen kepada pemerintah sehingga Menpan-RB Anas akan meminta masukan dari berbagai pihak akademisi, guna merumuskan aturan jabatan fungsional dosen.
“Kami akan menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, serta beberapa kampus,” ungkap Menpan-RB, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan-RB pada Kamis, 27 April 2023.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen, yang terdapat kekhususan dalam pengaturannya sesuai tertuang pada mandatory UU.
Baca Juga: WAJIB DISIMAK Jam Kerja Baru Tidak Berlaku untuk PNS dengan Kriteria Berikut Ini
Sebagaimana diketahui bahwa aturan terbaru mengenai pengembangan karir jabatan fungsional juga tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, PNS jabatan fungsional layaknya dosen tidak lagi dibebaskan dalam penyusunan DUPAK atau Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit.
Menpan-RB Anas juga membahas sejumlah hal strategis yang berkaitan dengan reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN) pada rapat perdana usai libur Idul Fitri 1444 H.
“Mohon maaf lahir dan batin ya, semua. Semangat bertugas kembali,” sapa Menpan-RB Anas mengawali rapat perdana setelah libur Lebaran.