Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Resmi Terbit, Jadi Kabar Gembira Bagi PNS dan Keluarganya, Simak Selengkapnya…

- 1 Mei 2023, 13:53 WIB
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 resmi terbit, mengatur tentang besaran manfaat tabungan hari tua untuk PNS dan keluarganya
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 resmi terbit, mengatur tentang besaran manfaat tabungan hari tua untuk PNS dan keluarganya /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan telah diresmikan pada tanggal 1 April 2023.

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi para PNS, karena mereka akan mendapatkan uang sebesar Rp 18 juta yang akan diberikan langsung atau dalam bentuk cash.

Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 ini memberikan perubahan pada Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dana jaminan ini berlaku mulai April 2023 dan akan disalurkan dalam tiga kategori, yaitu PNS, suami/istri PNS, dan anak yang ditinggalkan oleh PNS.

Baca Juga: Ingin Punya Pola Hidup Sehat? Simak Penjelasan dari Dosen UNESA ini…

Meskipun telah disahkan dan diterbitkan oleh Pemerintah dan Kementerian Keuangan, belum banyak orang yang mengetahui tentang isi dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 ini. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara lebih detail tentang peraturan tersebut.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah merencanakan dana sebesar Rp 18 juta untuk para PNS dalam tahun 2023. Dana ini akan disalurkan dalam tiga kategori, yakni untuk PNS dan anggota keluarganya, seperti suami/istri serta anak, dan akan berlaku mulai April 2023.

Petunjuk teknis dan pembagian dana sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, yang berisi bahwa PNS dan keluarganya akan mendapatkan dana dari pemerintah. Pasal 4 peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS dan pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima dana sebesar Rp8.000.000,00.

Baca Juga: Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masih Dibuka Hingga 3 Mei, Inilah 15 Dokumen Pentingnya...

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah