BERITASOLORAYA.com - Setiap PNS akan memulai kembali pekerjaannya setelah cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 26 April 2023. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar seluruh PNS melakukan perpanjangan cuti bersama pada Senin, 24 April 2023 lalu, untuk menghindari kemacetan saat arus balik.
Dengan demikian, sebagian besar PNS akan kembali dari kampung halamannya hari ini dan besok, yakni pada 1 Mei 2023, mereka akan mulai bekerja kembali. Hal ini berkaitan dengan peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi terkait jam kerja PNS beserta hari kerja. Oleh karena itu, seluruh PNS harus mengingat kembali aturan tersebut.
Peraturan baru tentang jam kerja PNS dan hari kerja telah disahkan Presiden Jokowi berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan baru ini memberikan ketentuan tentang jumlah hari dan jam kerja, serta waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh para PNS. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas kerja bagi sebagian PNS yang ditetapkan oleh pimpinan instansi atau PPK.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS di lingkungan tersebut, serta PNS yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan jam kerja PNS yaitu terdapat lima hari kerja bagi PNS, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan untuk jam kerja, yaitu waktu pelaksanaan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah akan diberikan waktu kerja selama 37 jam 30 menit.