MULAI 2 Mei 2023 PNS, PPPK Wajib Patuh Aturan Jam Kerja Baru Resmi dari JOKOWI! ASN Besok Kerja Mulai Pukul..

- 1 Mei 2023, 21:04 WIB
Mulai 2 Mei ASN baik PNS maupun PPPK wajib mematuhi aturan terbaru mengenai jam dan hari kerja resmi dari Presiden Jokowi lewat Perpres
Mulai 2 Mei ASN baik PNS maupun PPPK wajib mematuhi aturan terbaru mengenai jam dan hari kerja resmi dari Presiden Jokowi lewat Perpres /lifeforstock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Aturan mengenai jam kerja baru dari Presiden Jokowi hukumnya wajib dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN, baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sejatinya pada besok pagi tepatnya 2 Mei 2023 sudah mulai aktivitas bekerja seperti biasa setelah libur Lebaran 1444 H usai.

Pada kenyataanya regulasi terkait jam kerja baru bagi ASN baik PNS maupun PPPK sudah tertuang dan disahkan yang terwujud dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Sipil Negara.

Regulasi mengenai jam kerja baru untuk ASN baik PNS, dan PPPK dikeluarkan pemerintah atas mandat Presiden Jokowi, dengan tujuan guna menunjang produktivitas kerja dan memberikan fleksibilitas kerja aparat negara.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 SMA Negeri Terbaik di Palembang, Simak Selengkapnya..

Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah resmi dikeluarkan per 12 April 2023, aturan jam kerja dan kerja baru untuk PNS, PPPK tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertugas memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, pada ketentuan baru terkait hari kerja ASN baik PNS maupun PPPK diatur menjadi 5 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi ASN baik PNS maupun PPPK bisa bekerja melayani publik di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Presiden Jokowi juga mengarahkan soal jam kerja baru untuk ASN baik PNS maupun PPPK di hari biasa dan di bulan Ramadhan. Di hari biasa, PNS, PPPK akan mulai bekerja pada pukul 07.30 waktu setempat. Sedangkan ketika bulan Ramadhan tiba jam kerja PNS, PPPK akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: RESMI, Aturan Hari Kerja ASN Masih Bisa Berubah Meski Sudah Ditetapkan Jokowi, PNS dan PPPK Sudah Tahu?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x