BERITASOLORAYA.com – Di Bulan Mei 2023 ini, Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai jam kerja ASN akan diberlakukan. Seluruh ASN harus bersiap ya!
Perpres terbaru dengan nomor 21 Tahun 2023 mengatur secara rinci masalah jam kerja ASN yang harus dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Peraturan jam kerja ASN 2023 ini tentu berlaku mulai setelah cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1444 H ini, atau akan dilaksanakan besok hari pertama masuk di bulan Mei, sebab hari ini adalah tanggal merah.
Maka dengan adanya peraturan baru jam kerja ASN 2023 harapannya bisa meningkatkan produktivitas ASN dan mewujudkan ASN yang disiplin dalam memberikan pelayanan publik.
Perpres tersebut mengatur jam kerja ASN 2023 secara lebih fleksibel, sehingga para ASN tidak perlu khawatir dengan adanya peraturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.