RESMI, Aturan Hari Kerja ASN Masih Bisa Berubah Meski Sudah Ditetapkan Jokowi, PNS dan PPPK Sudah Tahu?

- 1 Mei 2023, 20:59 WIB
Aturan terbaru Presiden Jokowi tentang hari kerja dan jam kerja ASN masih bisa berubah? PNS dan PPPK harus tahu.
Aturan terbaru Presiden Jokowi tentang hari kerja dan jam kerja ASN masih bisa berubah? PNS dan PPPK harus tahu. /Foto: kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah meresmikan peraturan terbaru tentang hari kerja dan jam kerja terbaru untuk ASN PNS dan PPPK, yakni Peraturan Presiden atau Perpres nomor 21 tahun 2023.

Meski aturan hari kerja dan jam kerja terbaru ini sudah diresmikan pada tanggal 12 April 2023 lalu, terdapat ketentuan lain yang harus dipahami PNS maupun PPPK.

Ketentuan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja ASN yang ditetapkan Presiden Jokowi ini wajib dipahami PNS maupun PPPK sebagai tanggung jawab profesi para ASN.

Baca Juga: WADUH, Selangkah Lagi Jadi ASN PPPK, Kementerian PANRB Anggap Peserta Berikut Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Perpres tersebut, pada prinsipnya pengaturan tentang hari kerja dan jam kerja terbaru bagi ASN ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pegawai ASN.

Selain itu, perubahan hari kerja dan jam kerja ASN dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pegawai ASN.

Perpres mengenai aturan terbaru hari kerja dan jam kerja pegawai ASN ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: SUDAH MEI 2023 Ada Instansi Pemerintah Tak Berlakukan Aturan 5 Hari Kerja? Ternyata Ketentuannya Begini…

Meski demikian, ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres ini dikecualikan untuk instansi pemerintah yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat serta instansi yang berfungsi memberi pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah.

Selain ASN yang bertugas di instansi tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana yang ditentukan dalam Perpres tersebut.

Adapun berdasarkan Perpres tersebut, dalam satu minggu PNS dan PPPK wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit tidak termasuk jam istirahat. Sementara itu, hari kerja bagi PNS dan PPPK dalam satu minggu adalah lima hari, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Legenda MotoGP Valentino Rossi Dipinang Yamaha Untuk Menjadi Brand Ambassador

Lalu, apakah aturan hari kerja dan jam kerja ini masih bisa berubah?

Jawabannya adalah masih bisa. Hal ini bisa ditemukan pasal 6 yang menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja ASN bisa diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain sesuai peraturan berlaku.

Selain itu, perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden ini berlaku sejak diundangkan. Dengan demikian, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan 6 hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun setelah aturan ini disahkan.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x