INI DIA, Alasan Kenapa Separuh dari THR dan Gaji Ke-13 Lagi Mampet, Menkeu Sebut yang Bersifat Tetap.....

- 1 Mei 2023, 21:31 WIB
Jumlah tunjangan kinerja, salah satu komponen THR dan gaji ke-13 hanya 50% dari jumlah biasanya, Menkeu sebut hal ini jadi alasan.
Jumlah tunjangan kinerja, salah satu komponen THR dan gaji ke-13 hanya 50% dari jumlah biasanya, Menkeu sebut hal ini jadi alasan. /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

 

BERITASOLORAYA.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah salurkan THR dan kabarnya akan segera cairkan gaji ke-13 di bulan Juni hanya sebanyak 50%.

Hal ini pun memicu beragam kontra dari masyarakat lantaran gaji dan tunjangan mereka yang sudah bernilai kecil, dan kini jumlah THR tersebut masih dikurangi dan hanya diberikan separuhnya saja di tahun 2023 ini.

Menurut yang dipaparkannya, bahwa tahun 2023 ini THR maupun gaji ke-13 akan diberikan dengan jumlah komponen yang sama dengan THR tahun sebelumnya.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru dapat Berlipat Ganda, Simak Mekanisme dan Peraturan yang Berlaku…

Komponen THR yang dimaksud seperti gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan umum, lalu ditambah dengan tunjangan kinerja.

Hanya saja, tunjangan kinerja yang diperuntukkan pegawai ASN tahun ini, diberikan sebesar 50% saja dari jumlah tunjangan kinerja yang harusnya diperoleh.

Dalam live di Youtube Kemenpan RB, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa THR sudah bisa mulai disalurkan pada tanggal 4 April tahun 2023, selambat-lambatnya akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: 28 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023, Cocok Dibagikan ke Media Sosial Besok Ya, Meriahkan Kuy!

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x