INI DIA, Alasan Kenapa Separuh dari THR dan Gaji Ke-13 Lagi Mampet, Menkeu Sebut yang Bersifat Tetap.....

- 1 Mei 2023, 21:31 WIB
Jumlah tunjangan kinerja, salah satu komponen THR dan gaji ke-13 hanya 50% dari jumlah biasanya, Menkeu sebut hal ini jadi alasan.
Jumlah tunjangan kinerja, salah satu komponen THR dan gaji ke-13 hanya 50% dari jumlah biasanya, Menkeu sebut hal ini jadi alasan. /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

Meskipun tunjangan kinerja bagi ASN hanya diberikan sebesar 50% saja, tetapi pemerintah berharap jumlah THR yang dibayarkan pada para pegawai ini mampu sedikit memulihkan kondisi ekonomi Indonesia dengan tetap melakukan pembelanjaan mendekati hari raya lebaran.

Begitu pula para guru dan dosen yang tak dapat tunjangan kinerja dalam penggajiannya, akan diberikan tunjangan sertifikasi sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi yang seharusnya diperoleh oleh guru atau dosen tersebut.

Sri Mulyani pun beri penjelasan atas tunjangan kinerja maupun TPP, atau tunjangan sertifikasi dan tamsil bagi guru dan dosen, yang hanya diberikan sebanyak 50% dari jumlah biasanya.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Menpan RB Ungkap Pentingnya Keberadaan Tenaga Honorer, DPR Langsung Siapkan Rencana Paling Jitu….

Menkeu tersebut mengungkapkan alasan “Tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 diberikan 50% karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang tak pasti.”

“Terutama dalam perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan juga tren kebijakan moneter yang bertujuan menangani inflasi cenderung bersifat tetap,” lanjut Sri Mulyani yang dikutip melalui akun instagram @smindrawati.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sri Mulyani secara gamblang demi meluruskan apabila nanti ada ketidaksetujuan atas kebijakan pemberian THR yang diberikan hanya sebesar 50% untuk tukin.

Baca Juga: MotoGP Spanyol 2023: Fabio Quartararo Tidak Punya Pilihan Lain Atas Insiden Antara Dirinya dan Miguel Oliveira

Lebih lengkapnya tentang ketentuan seputar penyaluran gaji ke-13, dapat dilihat pada PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah