ASN Bisa Bekerja secara Fleksibel Menurut Peraturan Jam Kerja Terbaru? Presiden Telah Sahkan…

- 1 Mei 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi. Benarkah ASN bisa bekerja secara fleksibel menurut peraturan hari kerja dan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang telah disahkan Presiden.
Ilustrasi. Benarkah ASN bisa bekerja secara fleksibel menurut peraturan hari kerja dan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang telah disahkan Presiden. /Info Publik/



BERITASOLORAYA.com – Benarkah ASN bisa bekerja secara fleksibel menurut peraturan hari kerja dan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang telah disahkan Presiden Jokowi? Begini bunyi ketentuan resmi tersebut.

Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang hari kerja dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.

Peraturan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan disahkan pada tanggal 12 April 2023. Dengan disahkannya peraturan Presiden ini, maka instansi pemerintah dan ASN yang dimaksud dalam peraturan ini wajib menerapkan ketentuan baru tentang hari kerja dan jam kerja.

Baca Juga: RESMI, Aturan Hari Kerja ASN Masih Bisa Berubah Meski Sudah Ditetapkan Jokowi, PNS dan PPPK Sudah Tahu?

Adapun instansi dan ASN yang wajib menerapkan ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam peraturan Presiden adalah instansi dan ASN di pusat maupun daerah. Namun, peraturan ini dikecualikan untuk instansi yang bertugas memberi pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah maupun yang melayani masyarakat secara langsung.

Terkait fleksibilitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, hal ini bisa ditemukan di pasal 8 Perpres tersebut. Pada ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN bisa melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Adapun yang dimaksud fleksibel dalam hal ini adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Berikut bunyi pasal yang menyebutkan ketentuan tersebut:

Baca Juga: MULAI 2 Mei 2023 PNS, PPPK Wajib Patuh Aturan Jam Kerja Baru Resmi dari JOKOWI! ASN Besok Kerja Mulai Pukul..

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Dalam hal ini, PPK atau pimpinan instansi memiliki wewenang untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan konsep fleksibel secara waktu maupun lokasi.

Adapun ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Terlepas dari fleksibilitas kerja ASN, pada prinsipnya, pegawai ASN diharuskan melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja dan wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu pekan.

Baca Juga: PENTING BANGET, Jam Kerja ASN Mulai Mei 2023 Ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk Masuk pada Jam...

Apabila ASN, baik PNS maupun PPPK, melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan maka kelebihan jamya bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Adapun jam kerja yang dimaksud dalam hal ini adalah 37 jam 30 menit dalam sepekan belum termasuk jam istirahat. Pada hari selain Jumat jam istirahat adalah selama 60 menit, sedangkan pada hari Jumat selama 90 menit.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x