SUDAH MEI 2023 Ada Instansi Pemerintah Tak Berlakukan Aturan 5 Hari Kerja? Ternyata Ketentuannya Begini…

- 1 Mei 2023, 16:58 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN (PNS dan PPPK) melalui peraturan terbaru.
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN (PNS dan PPPK) melalui peraturan terbaru. /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo



BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah menetapkan aturan hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN (PNS dan PPPK) melalui peraturan terbaru yang dirilis tanggal 12 April 2023 lalu.

Ketentuan hari kerja dan jam kerja baru bagi instansi pemerintah dan ASN (PNS dan PPPK) dimuat dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 21 tahun 2023.

Salah satu yang digarisbawahi dari ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam peraturan terbaru ini adalah aturan 5 hari kerja yang juga dimuat dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 untuk Siswa dan Guru, Sederhana Namun Bermakna…


Namun, bagaimana jika ada instansi pemerintah yang tidak memberlakukan aturan 5 hari kerja sesuai Perpres terbaru meski sudah memasuki bulan Mei 2023? Simak ketentuan berikut.

Ketentuan pemberlakukan 5 hari kerja dalam sepekan bagi instansi pemerintah dan ASN (PNS dan PPPK) dapat ditemukan di pasal 3 Perpres tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Perpres tersebut, instansi pemerintah maupun ASN di pusat maupun daerah diarahkan untuk memberlakukan 5 hari kerja dalam sepekan, yakni dari hari Senin sampai Jumat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan dapat Gaji ke 13 Paling Besar untuk Golongan Ini.. Selamat!

Adapun jam kerja bagi instansi pemerintah maupun ASN berdasarkan peraturan terbaru tersebut dimulai dari pukul 07.30 WIB zona waktu setempat dengan total 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Sementara waktu yang disediakan untuk istirahat adalah sebanyak 90 menit di hari Jumat dan 60 menit selain hari Jumat.

Apabila pada praktiknya terdapat pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi jam yang sudah ditentukan maka kelebihannya dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca Juga: Hari Ini, 1 Mei 2023, Jam Kerja ASN Sudah Pakai Aturan Baru. Presiden Jokowi Sudah Sahkan

Ketentuan 5 hari kerja bagi instansi pemerintah dan ASN ini bisa saja berubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, atau kebijakan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Penting diketahui bahwa aturan pemberlakukan 5 hari kerja bagi instansi pemerintah dan ASN ini mulai berlaku semenjak Peraturan Presiden ini disahkan. Artinya mulai Mei 2023 ini kebijakan pemberlakukan 5 hari kerja seharusnya sudah diberlakukan instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan tenggat waktu bagi instansi untuk menyesuaikan aturan 5 hari kerja paling lama 1 tahun sejak Perpres ini disahkan. Artinya, pada tanggal 12 April 2024, seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan ini.

Baca Juga: PERATURAN 5 Hari Kerja untuk ASN Berlaku untuk Semua Instansi? Berikut Ketentuannya…

Namun, aturan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi beberapa instansi, yakni instansi yang berfungsi memberi pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah serta instansi yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, Perpres ini juga tidak berlaku bagi anggota TNI maupun ASN di bidang pertahanan, anggota Polri atau ASN di lingkungan Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x