YES! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer Bahkan Tenaga Kebersihan dan Satpol PP Akan Diangkat Jadi ASN PPPK...

- 2 Mei 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi - 2 ,3 juta lebih tenaga honorer bahkan Tenaga Kebersihan dan Satpol PP akan Diangkat jadi ASN PPPK
Ilustrasi - 2 ,3 juta lebih tenaga honorer bahkan Tenaga Kebersihan dan Satpol PP akan Diangkat jadi ASN PPPK /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah informasi mengenai tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN PPPK sebagaimana yang dijelaskan oleh Komisi II DPR RI dan seperti ini mekanisme pengangkatannya.

Kabar gembira yang dinanti oleh para tenaga honorer akhirnya tiba setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan pernyataan terkait nasib para tenaga honorer yang saat ini sedang mengalami kebingungan.

Kebingungan tersebut disebabkan karena masih adanya simpang siur informasi terkait adanya penghapusan tenaga honorer pada bulan November mendatang sehingga membuat kondisi tenaga honorer belum memiliki kejelasan.

Namun Junimart Girsang selaku wakil komisi II DPR RI menjelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat jadi ASN PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut harus sudah bisa direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Honorer Dihapus November 2023, Non ASN di Surabaya Tak Akan Dilepas Ikut Pihak Ketiga? Wali Kota Sampaikan...

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK ini tidak hanya bagi 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditulis dalam data Kemenpan-RB yakni para pendidik, nakes, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.

Melainkan pengangkatan sebagai ASN PPPK berlaku untuk semua tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart Girsang menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa kecuali serta terkait pengangkatan ini harus sudah bisa direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa tidak ada pengecualian khusus dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK karena ia menjelaskan pengangkatan ini sifatnya otomatis.

Baca Juga: HONORER JANGAN RISAU! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini

Oleh karena itu ia menekankan bahwa setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, kepala daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang.

Hal tersebut disebabkan karena jumlah tenaga honorer memang 50 persen saat ini bertugas di pemerintah daerah (Pemda) sehingga dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK ini, tidak ada lagi peralihan secara sewenang-wenang.

Demikian informasi mengenai 2,3 juta lebih tenaga honorer bahkan tenaga kebersihan dan Satpol PP akan diangkat menjadi ASN PPPK sesuai yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah