HONORER JANGAN RISAU! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini

- 2 Mei 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi penataan non ASN
Ilustrasi penataan non ASN /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Persoalan mengenai penataan tenaga honorer atau non ASN saat ini masih dibahas oleh pemerintah melalui Menpan RB, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Presiden Jokowi telah memerintahkan Menpan RB untuk segera menyusun jalan tengah terkait penataan tenaga honorer atau non ASN yang masih menjadi persoalan.

Sejauh ini Menpan RB juga telah melakukan komunikasi, koordinasi, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Apeksi, Apkasi, APPSI, akademisi, hingga perwakilan tenaga honorer atau non ASN.

Hal ini untuk menyegerakan penataan tenaga honorer atau non ASN oleh Menpan RB. Seperti yang sudah diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: INI DIA! Guru ASN Berhak Mendapat Uang Tambahan dari Kemdikbud Ristek Setiap Bulan, Simak Syaratnya!

Adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebelum 28 November 2023 membuat mereka risau. Hal ini dilatarbelakangi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 48 tahun 2018.

Banyak tenaga honorer atau non ASN yang juga melakukan aksi karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Para tenaga honorer atau non ASN juga merasa kurang beruntung sebab pada seleksi pengadaan PPPK nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan RB terlalu tinggi.

Akibat nilai ambang batas seleksi PPPK yang tinggi, banyak tenaga honorer atau non ASN yang tidak lulus passing grade dan belum bisa diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x