JANGAN DILEWAT! Begini Penjelasan DPR RI Terkait Nasib Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Pada Akhir 2023…

- 2 Mei 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Penjelasan DPR RI terkait nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada akhir 2023
Ilustrasi - Penjelasan DPR RI terkait nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada akhir 2023 /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait tenaga honorer akan dihapus pada akhir 2023 masih membuat banyak orang khawatir pasalnya banyak sekali orang yang tergantung dengan pekerjaan ini.

Masih banyaknya simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN atau tenaga honorer yakni terkait adanya penghapusan pad akhir 2023 atau tepatnya 28 November ini mendorong Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pandangannya.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @dpr_ri, Yanuar Prihatin menjelaskan bahwa tenaga honorer sudah sejak lama resah dan gelisah terkait dengan nasib pengabdian kepada lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia.

Penyebabnya adalah adanya ancaman terhadap kedudukan mereka akibat peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat oleh Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa pegawai non ASN atau non PPPK hanya dapat bekerja sampai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Bisa Tetap Bertugas dan Tegaskan Tak Ada Pemberhentian? Pemkot Ini Singgung soal Gaji

Diketahui dengan adanya peraturan tersebut memang membuat tenaga honorer menjadi risau dan gelisah terkait dengan nasib mereka yang selama ini sudah mengabdi kepada negara.

Yanuar Prihatin yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa adanya ketentuan ini yang membuat tenaga honorer menjadi resah dan gelisah selama ini.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x