Selain itu, ia menambahkan bahwa hal tersebut juga menjadi penyebab munculnya aksi dan protes yang dilakukan oleh pegawai non ASN. Terlebih lagi, penerimaan pegawai PPPK juga memiliki pembatasan pada formasi yang tersedia.
Yanuar mengungkapkan bahwa tenaga honorer atau non ASN sudah sejak lama membantu pemerintah dimulai dari dalam pelayanan publik, adminsitrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya sehingga nasib dari mereka harus memiliki kejelasan.
Ia lanjut menjelaskan bahwa Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesai tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun atas desakan dari Komisi II DPR RI.
Selanjutnya ia menerangkan juga bahwa ada banyak hal penting yang harus dipertimbangkan secara serius, di antaranya adalah tidak akan terjadi PHK massal pada tenaga non ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pada akhir tahun 2023, tenaga honorer tidak akan mengalami penghapusan maupun PHK massal, dan akan tetap bekerja di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai penjelasan DPR RI terkait nasib tenaga honorer yang akan dihapus akhir 2023. Semoga bermanfaat.***