BERITASOLORAYA.com – Banyak orang yang mendambakan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal dengan istilah PNS, mereka berjuang agar bisa lolos seleksi yang diadakan oleh pemerintah.
Tentu menjadi PNS mempunyai banyak keuntungan, terlebih dari segi pendapatan atau gaji dan kesejahteraan hidup, sosial, dan lainnya.
Apabila sudah pensiun pun PNS tetap mendapatkan gaji setiap bulannya sesuai golongan masing-masing.
Selain itu, pensiun PNS pun mempunyai keuntungan dalam finansial yang stabil, keamanan, dan juga jaminan masa depan. Tentunya keuntungan seperti ini menjadi daya tarik bagi semua orang untuk menjadi PNS.
Baca Juga: 5 Ragam Jenis Ketupat di Indonesia. Makanan Populer Hari Raya Idul Fitri yang Bisa Anda Coba, Lezat
Untuk besaran atau jumlah gaji yang diterima oleh pensiun PNS pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai aturan-aturan gaji dan lainnya untuk pensiun PNS.
Bagi para pensiun PNS patut berbahagia karena setelah tidak lagi aktif bekerja, mereka bisa menikmati hidup dengan tenang dan bisa menghabiskan waktu bersama orang terkasih atau keluarga.