4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000
Golongan IVd: Rp1.560.800 sampai Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900
Itulah rincian jumlah gaji pensiun PNS yang akan didapat setiap bulannya sesuai dengan golongan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Jumlah gaji pokok yang mereka dapatkan tentunya bisa memenuhi kebutuhan para pensiun PNS di masa depan.
Kestabilan finansial di masa tua seperti inilah yang banyak diimpikan banyak orang, sehingga banyak anak muda yang tertarik dan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentunya anak muda harus berjuang untuk mengikuti seleksi CPNS, jika sudah diangkat menjadi PNS siap-siap menikmati hasil kerja keras tersebut sampai dengan pensiun nanti. ***