AWAS JANGAN LUPA, Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Para ASN, Maksimal Satu Tahun Harus...

- 3 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru /Biro pers setpres/

Sebagaimana Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah dan ASN adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Lima hari tersebut dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, dengan peraturan jam kerja ASN masing-masing sesuai regulasi.

Baca Juga: Ikuti 5 Tips dari FHCI BUMN Berikut, Dijamin Lolos Rekrutmen Perusahaan, Silahkan Coba

Presiden Jokowi mengarahkan bahwa jam kerja untuk ASN 2023 ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk hari biasa dan bulan Ramadhan.

Jika pada hari biasa maka ASN masuk kerja pada mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dan harus memenuhi total jam kerja 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Berbeda dengan bulan Ramadhan, maka ASN harus masuk pada jam kerja yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Peraturan tersebu tidak termasuk jam istirahat, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga diatur secara rinci waktu istirahat untuk ASN.

Baca Juga: Komentari Nasib Guru Honorer, Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Yaitu jam istirahat pada hari biasa akan dilangsungkan selama rentang waktu 60 menit, namun terkecuali di hari Jumat tenggat waktu istirahat akan dilaksanakan selama 90 menit.

Berbeda pada waktu bulan Ramadhan, maka jam istirahat pada hari biasa akan berlangsung selama 30 menit, sedangkan untuk hari Jumat akan berlangsung selama 90 menit.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah