AWAS JANGAN LUPA, Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Para ASN, Maksimal Satu Tahun Harus...

- 3 Mei 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru
Ilustrasi Presiden Jokowi beri informasi terkait jam kerja ASN 2023 berdasarkan Perpres terbaru /Biro pers setpres/

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa setelah disahkan maka segala peraturan yang ada harus dilaksanakan maksimal satu tahun pasca tanggal diundangkan.

Menurut keterangan dalam Perpres tersebut bahwa jam kerja ASN 2023 ini dinilai jauh lebih fleksibel sehingga harapannya para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah