Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa setelah disahkan maka segala peraturan yang ada harus dilaksanakan maksimal satu tahun pasca tanggal diundangkan.
Menurut keterangan dalam Perpres tersebut bahwa jam kerja ASN 2023 ini dinilai jauh lebih fleksibel sehingga harapannya para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***