BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan sebuah pedoman resmi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kategori usia yang diizinkan.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, yang memberikan kriteria bagi tenaga honorer kategori II (K2) formasi tahun anggaran 2013 dan 2014 untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Pedoman ini berisi aturan yang perlu dipatuhi agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.
Surat Kepala BKN tersebut menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN, antara lain:
Pertama, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun hingga maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Kedua, tenaga honorer harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus hingga saat pengangkatan CPNS.
Ketiga, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN merupakan tenaga honorer yang tidak didanai atau digaji melalui dana APBN maupun APBD.
Baca Juga: Passing Grade Disebut Sebabkan Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos, Ini Langkah Menpan RB dan BKN
Keempat, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah juga dapat diangkat menjadi ASN.
Kelima, tenaga honorer harus melalui tes seleksi tes kompetensi dasar maupun tes kompetensi bidang.
Keenam, pedoman pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga menetapkan adanya syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat ini mungkin dapat bervariasi tergantung pada bidang atau jabatan yang akan ditempati oleh tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN.
Sebagai contoh, untuk bidang kesehatan, tenaga honorer harus memiliki sertifikat keahlian atau lisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, tenaga honorer perlu memperhatikan dengan baik persyaratan yang berlaku dalam bidang atau jabatan yang diminati untuk meningkatkan peluang mereka dalam diangkat menjadi ASN.
Seleksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Selain mengenai persyaratan kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN, pedoman yang dikeluarkan oleh BKN juga mengatur regulasi terkait proses pengangkatan honorer. Proses ini dilakukan dengan beberapa tahapan.
Pertama, para honorer perlu melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan. Setelah itu, berkas administrasi tersebut akan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk memastikan keaslian dokumen dan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
Kedua, setelah semua berkas administrasi dianggap lengkap, PPK atau pejabat lain akan menyampaikan usul permintaan nomor induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS.
Usulan tersebut akan dilengkapi dengan surat pengantar dan daftar nominatif tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Ketiga, daftar nominatif yang berisi nama-nama tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS disampaikan secara kolektif dengan lima rangkap.
Setiap rangkap disertai dengan lampiran-lampiran yang dipersyaratkan, seperti sertifikat pendidikan dan sertifikat kompetensi bidang.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN harus dilakukan dengan cara yang transparan, terbuka, dan adil.
Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh BKN agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan baik dan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat segera diangkat menjadi CPNS.***