BERITASOLORAYA.com – Kabar kurang mengenakkan tentang pencairan gaji ke 13 tahun 2023 memang sedang ramai dibahas banyak orang terlebih bagi PNS, TNI, dan Polri.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kabar yang membuat semua terkejut karena pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, dan Polri di bulan Juni nanti terancam batal dicairkan.
Seperti yang kita ketahui jika peraturan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 ini sudah diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Pemberian gaji ke 13 kepada PNS, TNI, dan juga Polri merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian mereka kepada negara.
Baca Juga: WADUH! 910 Guru PPPK di Papua Belum Digaji, Kepala DPPAD: Prosesnya Masih di Menpan RB
Adapun gaji ke 13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja 50 persen atau tambahan penghasilan.
Tujuan dari adanya apresiasi dalam bentuk gaji ke 13 ini adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.