Masa penilaian yang digunakan yakni mulai dari 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022. Jika pengusul melewati batas tersebut, maka tidak bisa dimasukkan.
Lalu, siapa saja yang boleh mengajukan penilaian angka kredit jabatan fungsional? Mari simak selengkapnya di bawah ini.
1. Pegawai yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, ada Gol.Ruang III/a ke III/b dan Gol.Ruang III/c ke III/d.
Baca Juga: UHN Denpasar Siap Jadi World Class University, Rektor Sudiana Bagikan 4 Strategi Wajibnya
2. Pegawai yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat sekaligus jenjang jabatan. Jabatan Ahli Pertama (IIIb) ke Ahli Muda (IIIc), dan Ahli Muda (IIId) ke Ahli Madya (Iva) dan ketegori jenjang keterempilan.
3. Pegawai yang mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi kewajiban pemeliharaan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaiannya.
4. Analisis Kepegawaian Madya (Pembina, IV/a ke atas).
5. Asessor SDM Aparatur untuk semua jenjang jabatan.
6. Analis SDM Aparatur untuk semua jenjang jabatan.