FATAL, Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Bisa Telat Sebulan Apabila Lakukan Hal Berikut, Jangan Ceroboh ya….

- 4 Mei 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan telat dibayarkan apabila pegawai tersebut masuk selisih sehari dari hari pertama.
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan telat dibayarkan apabila pegawai tersebut masuk selisih sehari dari hari pertama. /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com — Seluruh pelamar PPPK, baik PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis, semakin mendekati pengangkatan sebagai PPPK resmi.

Pelamar PPPK guru 2022 sudah melewati pengumuman pasca sanggah dan kini akan sedang dalam tahap pemberkasan atau pengisian DRH, yang kemudian akan dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK.

Sementara untuk PPPK tenaga teknis 2022, baru saja diumumkan hasil seleksi kompetensinya pada pertengahan April kemarin.

Sekarang para pelamar PPPK tenaga teknis sedang berada di tahap pengolahan sanggahan dari para peserta yang mengajukan sanggahan, sedangkan pengumuman pasca sanggah akan jatuh pada tanggal 11 - 13 Mei 2023.

Baca Juga: HARUS PAHAM, Kementerian PANRB Minta agar BKN Kaji Lagi Potensi Tingkat Kelulusan PPPK, Soal Passing Grade?

Setelah melalui tahap pengumuman pasca sanggah, pelamar PPPK yang lulus bisa melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian DRH. Kemudian, berkas yang diserahkan tersebut akan dijadikan dasar atas usulan penetapan NI PPPK tenaga teknis.

Pengisian DRH wajib disampaikan pada tanggal antara tanggal 14 - 30 Mei 2023 mendatang, yang penyampaiannya lewat laman resmi SSCASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x